» » PBB DIHAPUS,BATAM BERPOTENSI KEHILANGAN LEBIH DARI Rp 331 M

SERUMPUN RADIO- Jika Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dihapuskan, seperti yang direncanakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan, Ferry Mursydan, Pemerintah Kota (Pemko) Batam berpotensi kehilangan pendapatan Rp331,470 miliar.

Menurut Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batam, Jefridin, rencana penghapusan PBB itu tak semudah yang dibayangkan. Karena selain akan berdampak pada pendapatan daerah juga pembangunan pasti terkendala, karena berimbas pada bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Jefridin juga mengatakan, PBB telah ditetapkan oleh UU Nomor 28 Tahun 2009, khusus di Batam ada Perda Nomor 11 Tahun 2011 dan dilaksanakan tahun 2013 lalu. Jadi, selama UU tersebut belum dicabut, maka PPB itu masih berlaku dan hanya DPR yang berhak mencabut UU tersebut.

Ia juga menegaskan, daerah dirugikan dengan pernyataan Menteri Agraria terebut karena akan menimbulkan keresahan di masyarakat. Padahal rencana penghapusan PBB yang diberlakukan untuk perumahan menengah ke bawah, di Batam sudah diberlakukan (DK/Raffi) 

About Serumpun Radio

Terimakasih telah berkunjung di Serumpun Radio.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply