» » TINDAK TEGAS TENAGA KERJA ASING ILEGAL

SERUMPUN RADIO- Kementerian Ketenagakerjaan akan menindak tegas tenaga kerja asing di Indonesia yang masuk secara ilegal, terutama menghadapi pemberlakukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akhir 2015. Dalam waktu dekat Kementerian Ketenagakerjaan akan menginstruksikan Dinas-Dinas Tenaga Kerja setempat untuk mengecek dan melakukan pengawasan. 

Perbedaan gaji yang mencolok antara pekerja lokal dengan pekerja asing pada satu posisi pekerjaan yang sama, masih menjadi keluhan serikat pekerja atau buruh. Dimana gaji mandor atau pengawas lapangan misalnya, untuk lokal hanya digaji Rp 3 juta sedangkan tenaga asing mencapai Rp 30 juta. Sementara, Indonesia menempati urutan ke 5 di dunia upah murah setelah Kamboja dan Vietnam. 

Untuk melindungi tenaga kerja lokal, pemerintah akan menindak para pekerja asing ilegal yang tetap memaksakan diri bekerja di Indonesia, termasuk deportasi. Untuk itu diminta intansi di tingkat daerah berkordinasi dengan Polri dan Imigrasi mengatasi tenaga asing ini.

Dari data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah tenaga asing di Indonesia dari tahun ke tahun kecenderungannya menurun, seperti pada tahun 2012 jumlah tenaga asing yang bekerja di Indonesia mencapai 72 ribu orang, tahun 2013 mencapai 69.700.
Kemudian pada tahun 2014 jumlah tenaga asing yang bekerja di Indonesia berjumlah 69 ribu orang. Sedangkan Tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia paling banyak berasal dari Cina, Jepang, dan Korea Selatan. Sisanya ada yang dari Malaysia, Taiwan dan negara lain.

Salah satu kewajiban perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, adalah wajib membayar Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan (DPKK) sebesar 1.200 dollar AS per tahun. 
Termasuk ada kewajiban alih teknologi kepada tenaga kerja lokal. Perusahaan yang merekrut satu tenaga kerja asing juga harus menyertainya dengan perekrutan 10 tenaga kerja lokal (DK/Rf)

About Serumpun Radio

Terimakasih telah berkunjung di Serumpun Radio.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply