» » JASA RAHARJA TINGKATKAN PELAYANAN 24 JAM SELAMA RAMADHAN

SERUMPUN RADIO- Sesuai dengan UU No.33 dan 34 Tahun 1964, PT Jasa Raharja (Persero) Kepulauan Riau, siap menerapkan sistim pelayanan asuransi kecelakaan penumpang umum dan kecelakaan lalulintas yang lebih maksimal kepada masyarakat.
Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Kepri, M Evert Yulianto menjelaskan, dengan kedua UU tersebut pihaknya berkomitmen menerapkan dan memberikan pelayanan asuransi yang maksimal terhadap musibah kecelaakaan lalulintas perseorangan, dan kecelakaan penumpang umum yang dialami masyarakat di manapun dan kapanpun. Pasalnya, semua warga negara dilindungi oleh asuransi Jasa Raharja, mulai saat meninggalkan rumah dalam melakukan perjalanan. Baik itu dengan mengendarai kendaraan pribadi, maupun kendaraan angkutan umum. Evert Yulianto juga menambahkan, di bulan suci Ramadan Jasa Raharja Kepri meningkatkan kualitas pelayananya 24 jam di 12 Samsat yang tersebar di seluruh Kepri. Hal itu dilakukan untuk mempermudah masyarakat membuat laporan usai mengalami musibah kecelakaan di jalan raya.

Sedangkan Kanit SDM & Umum PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Kepulauan Riau Soni Sumono menambahkan, saat pembelian tiket keberangkatan  masyarakat sudah membayar Iuran Wajib atau Premi keselamatan. Dengan demikian, ongkos angkutan saat menggunakan kendaraan umum atau angkutan penumpang umum, sudah termasuk Iuran Wajib atau premi yang sudah dibayar penumpang. Begitu juga untuk melindungan pengguna jalan, maka setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) setiap tahunnya, yang dibayar pada saat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor SAMSAT. Dengan membayar iuran wajib atau Premi dan SWDKLLJ tersebut, masyarakat Indonesia sudah ikut serta dalam perlindungan dasar asuransi yang dilaksanakan oleh Jasa Raharja (Rf).

About Serumpun Radio

Terimakasih telah berkunjung di Serumpun Radio.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply