» » UMK 2016 KABUPATEN DAN KOTA SE KEPRI DISAHKAN

SERUMPUN RADIO- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kepri 2016 sudah disahkan Pj Gubernur Kepri, Agung Mulyana pada Jumat (20/11/15), namun UMK kota Batam ditandatangani pada 21 November 2015. Karena pada 21 November merupakan hari Sabtu, maka tanggal penandatanganan UMK Kota Batam dimajukan pada 23 November 2015. 

Untuk UMK Kota Batam 2016 (SK Gubernur Nomor:1737 Tahun 2015), yaitu sebesar Rp2.994.111. Kab.Bintan Rp2.645.017, Kab.Kepulauan Anambas Rp2.425.110, Kab.Karimun Rp2.418.254,37 dan Kab.Natuna Rp2.252.300 serta Kab.Lingga dengan Rp2.201.010. Sedangkan Kota Tg.Pinang Rp2.179.825. 

Dari 7 nilai UMK 2016 yang disahkan gubernur diketahui, UMK Tg.Pinang yang paling kecil dan Kota Batam yang paling tinggi.
Dengan ditetapkannya UMK 2016 kabupaten/kota ini, secara otomatis berlaku mulai Januari 2016. 

Terkait usulan Upah Kelompok Usaha (UKU) atau Upah Sektoral Kota Batam, dalam SK Gubernur tersebut hanya menetapakn 1 besaran, yaitu UMK. Karena sesuai dengan aturan PP No.78 Tahun 2015 Tentang Penetapan UMK tidak disebut adanya penetapan Upah Kelompok Usaha (UKU). (DK/Rf)

About Serumpun Radio

Terimakasih telah berkunjung di Serumpun Radio.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply