» » BATAM TEMPAT PERLINTASAN NARKOBA INTERNASIONAL MENUJU JAKARTA DAN SELURUH DAERAH INDONESIA

SERUMPUN RADIO-Batam kembali dijadikan tempat transit jaringan narkoba internasional.hal ini terbukti saat  Penangkapan kasus narkoba pada jumat(8/8) lalu di pelabuhan sekupang pada jam 14: 30 wib dengan  tersangka  berinisial  “ AL “  yang hendak menuju ke pelabuhan Jakarta melalui pelabuhan sekupang . tersngka  “AL”  itu gerak geriknya mencurigakan , dengan membawa ransel yang tidak melewati pintu yang semestinya  , lewat samping dan membuat anggota kepolisian yang bertugas di pelabuhan curiga. Lalu diadakan pengeledahan di sekupang. Dan polisi menemukan barang bukti  shabu yang awalnya tersangka “AL”  mengeluarkan  sedikit , dari jumlah yang dia bawa, dan polisi pada saat itu hanya menemukan beberapa bungkus  saja yang sudah di pisahkan oleh  tersangka “AL”. untuk meloloskan diri dari sergapa polisi   tersangka  “A L “ berusaha untuk menyuap anggota kepolisian yang bertugas  pada saat itu.
Awalnya polisi mendapatkan barang bukti dari teersangka” AL” hanya 10 kg,  setelah tersangka di interview petugas sat narkaba polresta barelang, dan ternyata tersangka “AL “ hanya di suruh oleh inisial “M “ yang masih dalam pengejaran.  Menurut  pengakuan tersangka “AL”  dia berangkat ke pelabuhan sekupang tidak sendiri tapi di temani dengan mr “M”. setelah tersangka memberi  keterangan kepada polisi di lakukan pengejaran terhadap mr” M” ternyata pihak polisi hanya menemukan sebuah tas  .  dan tas tersebut langsung di amankan oleh polisi. Dari dalam tas polisi menemukan 10 kg  shabu lagi.
Jadi total shabu yang di dapat dari  tersangka berjumlah  20 kg shabu + 1 kg shabu yang sudah dibuka oleh tersangka dan sejumlah uang tunai berkisar RP 2.950. 000. Rupiah,   Kalau di rupiahkan  senilai 21 milyar rupiah. Kata  M. Hendra Suhartiono KOMBES POL  Kapolresta Barelang
 M.Hendra menjelaskan barang shabu ini ternyata berasal dari negeri sebrang Malaysia OPL(our port limit)  di serahkan oleh mr ‘X” dalam bentuk paralon untuk mr’M’, modus operasinya seperti itu.

Tersangka “ AL” di beri upah untuk membawa shabu menuju Jakarta  sebesar 50 jt. Akibat dari perbuatanya tersangka di kenakan  pasal  112  ayat 2 junto hukuman mati dan pasal  114 ayat 2 hukuman mati.

About Serumpun Radio

Terimakasih telah berkunjung di Serumpun Radio.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply