» » 3 WNA KASUS NARKOBA TUNGGU EKSEKUSI MATI

SERUMPUN RADIO- Tiga Warga Negara Asing (WNA) kasus narkotika, telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam. Mereka adalah Ong Beng Song (warga Singapura), Azmee dan M Sollehudin (warga Malaysia). Ketiganya kini sedang menunggu eksekusi hukuman mati, menyusul penolakkan grasi dari Presiden RI.


Menurut Humas Pengadilan Negeri Batam, Cahyono, tiga terdakwa ini terkait kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 163 ribu butir dari Malaysia ke Jakarta melalui Batam. Cahyono juga menjelaskan, vonis mati ini telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi, Pekan Baru, Riau (Raffi).

About Serumpun Radio

Terimakasih telah berkunjung di Serumpun Radio.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply