» » APRINDO KEPRI MINTA PERMENDAG NO.6 THN 2015 DIKAJI ULANG

SERUMPUN RADIO- Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Kepulauan Riau (Kepri) keberatan dengan peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.6 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkhohol. 
Pasalnya, peraturan ini melarang Minimarket menjual minuman beralkhohol golongan A. Mereka menilai, peraturan tersebut selain memberatkan juga akan berdampak besar terhadap tata niaga produk tersebut.

Menurut Ketua APRINDO Kepri, Orwy Watuseke, minuman beralkhohol (Mikol) yang masuk dalam golongan A adalah berkadar 1-5 persen atau lebih dikenal dengan Beer. Beer merupakan minuman paling dikenal dan banyak dikonsumsi di Kepri, tak heran bila sebagian besar Minimarket di Batam menyediakan secara terbuka.
Meski APRINDO didaerah-daerah belum mengeluarkan pernyataan resmi, namun APRINDO meminta kembali ke aturan lama. Yaitu, peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.20 Tahun 2014 yang memperbolehkan penjualan mikol di Minimarket dengan syarat ketat. Seperti, Minimarket wajib memiliki surat keterangan penjualan minuman golongan A (SKP-A), kemudian mikol beralkhohol dibawah 5 persen hanya untuk konsumsi usia diatas 21 tahun.

Sedangkan alasan pemerintah memberlakukan aturan baru ini adalah, karena banyak keluhan masyarakat terhadap peredaran mikol yang banyak dilingkungan mereka. Selain itu banyak pula penjualan mikol golongan A di Minimarket yang sudah tak sesuai dengan peraturan pemerintah.

Sedangkan pasal 14 pada Permendag No.6 Tahun 2015 menegaskan, mikol golongan A dapat dijual di Supermarket dan Hypermarket, Restoran serta Hotel dan konsumen harus menunjukkan identitas kepada penjual (DK/Raffi).

About Serumpun Radio

Terimakasih telah berkunjung di Serumpun Radio.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply