» » DUA TERSANGKA KASUS KORUPSI PILGUB KEPRI 2010 DITAHAN

SERUMPUN RADIO- Akhirnya dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Kepri tahun 2010, untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur Kepri senilai Rp1,3 miliar ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Mereka adalah, mantan Sekretaris KPU Provinsi Kepri, Said Agil yang kini menjabat Asisten III Pemprov Kepri dan Bendahara KPU Kepri, Napianto Ropita.

Menurut Kepala Kejari Tanjungpinang, Heri Sujadi, SH, penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Sebelum ditahan, kedua tersangka sempat menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam di ruangan pidana khusus. Dia juga mengatakan, modus yang diduga dilakukan keduanya adalah melakukan beberapa kegiatan fiktif yang seolah-oleh telah dikerjakannya
Penetapan tersangka selain didukung dua alat bukti yang sah, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi.

Kini kedua tersangka terancam pasal 2 ayat (1), pasal (3) dan pasal 9 UU No 31 Tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi(DK/Raffi)

About Serumpun Radio

Terimakasih telah berkunjung di Serumpun Radio.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply