» » KASUS LAMPU HIAS MTQ NASIONAL 2014, LIBATKAN 2 TERSANGKA

SERUMPUN RADIO- Kedua tersangka pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 bernilai Rp 1,6 miliar, diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan merubah seluruh perjanjian kontrak yang dibuat sebelumnya. Selain terindikasi melakukan mark-up harga, keduanya juga terindikasi merubah seluruh spek barang yang tercantum dalam kontrak. Hal ini dikatakan, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Tengku Firdaus terkait dengan penetapan dua tersangka, Indra Helmi dan Revarizal. Indra Helmi adalah Kepala Bidang (Kabid) Program Perkotaan Dinas Tata Kota Batam, sedangkan Revarizal menjabat Direktur CV Mustika Raja.
Menurut Tengku Firdaus, selain merubah seluruh spek lampu hias yang ada diperjanjian kontrak, kedua tersangka juga terindikasi memasang beberapa komponen yang berkaitan dengan lampu hias yang tidak jelas asalnya.
Sebagai contoh, seharusnya lampu hias yang digunakan merek Philips, tapi lampu yang dipakai merek Ortolite yang jauh di bawah harga merek Philips yang selisihnya mencapai dua kali lipat. Selain itu, lampu hias Ortolite bukan lampu yang diproduksi suatu perusahan melainkan berasal dari Distributor tunggal PT Artolite Indah Mediatama. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah (Raffi) 

About Serumpun Radio

Terimakasih telah berkunjung di Serumpun Radio.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply