» » NAGOYA CITIWALK JADIKAN JALAN UMUM JADI LAHAN PARKIR

SERUMPUN RADIO- Terkait banyaknya warga batam yang resah terhadap kelakuan para pengusaha yang mengubah jalan umun menjadi lahan parkir yang berada di kawasan nagoya citiwalk ,nagoya batam, kepulauan riau . Celakanya jalan tersebut kemudian ditarik parkir bagi siapa saja yang melintas. 

Praktik yang diduga melanggar peruntukan lahan ini sudah berlangsung selama sepekan ini. Warga Batam terutama pengguna jalan pun tak jarang bersitegang dengan petugas parkir.

“Eh ini kan jalan umum, kenapa kalian tarik retribusi parkir,” ujar seorang pengendara kendaraan bermotor sembari mencak-mencak.
Ironinya, sebelumnya keberadaan Nagoya Citiwalk, jalan tersebut merupakan jalan umum yang kerap dilintasi para pengendara.Belakangan setelah Nagoya Citiwalk dibangun, rupanya jalan umum tersebut diblok dan kemudian dimasukkan ke dalam lahan Nagoya Citiwalk.Peruntukan ini diduga menyalahi aturan, apalagi jalan tersebut bukan dibangun pihak Nagoya Citiwalk. “Mungkin ada permainan antara Dishub Kota Batam dan BP Batam,” ujar Ijon, seorang warga Batam, Selasa kemaren saat di jumpai serumpun radio (03/03/2015).
Setiap pengendara yang melintas dipajaki uang sekitar Rp 2.000 untuk mobil dan Rp 1.000 untuk sepeda motor.

Asisten Manajer Operasional Mall Nagoya Citiwalk, Fahmi mengklaim sudah mendapatkan izin dari pemerintah setempat. Termasuk dari Dinas Perhubungan Kota Batam.
“Lahan parkir ini sudah mendapat izin dari Dinas Perhubungan,” ujar Fahmi. Menurut Fahmi, fahmi juga menjelaskan parkir tersebut dikelola oleh CV. Kertas Putih.Ia juga mengklaim - kawasan jalan umum yang dikenakan parkir - masuk ke dalam peruntukan lahan (PL) Nagoya Citiwalk.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Zulhendri saat dikonfirmasi enggan mengangkat telepon. SMS yang dikirimkan juga tak berbalas.


Sedangkan menurut wali kota batam Drs Ahmad dahlan menggatakan kepada media bahwa surat yang dipunyai oleh pihak mall nagoya citiwalk tidak sah , mengenai jalan umum menjadi lahan pakir tidak di benarkan. ini sesuai dengan peraturan pemerintah tentang jalan umum

About Serumpun Radio

Terimakasih telah berkunjung di Serumpun Radio.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply