» » PENDUKUNG SANI OPTIMIS MENANG DI MK

SERUMPUN RADIO- Hingga kini,dari 147 kasus sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember l2015 alu. Makamah Konstitusi (MK) telah memutus sebanyak 40 perkara dengan keputusan menolak gugatan, atau tidak bisa masuk sidang karena tidak memenuhi syarat administrasi.
Sedangkan untuk Kepri sendiri, kejelasan perkaranya baru diketahui Kamis (21/1/16) besok, apakah diterima atau ditolak gugatan dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomer 2, Surya-Ansar.
Sementara meski belum tahu pasti hasil keputusan MK besok, para pendukung pasangan calon nomer 1, M Sani-Nurdin optimis bahwa MK akan menolak gugatan.
Menurut Ketua Umum DPP Perpat, Yanto, ia optimis lantaran tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi atau dilakukan oleh pasangan M Sani-Nurdi pada Pilkada lalu seperti yang dituduhkan oleh pasangan calon lain. 
Yanto juga menjelaskan, keberadaannya di Jakarta bersama DPP Perpat dan tokoh masyarakat lain untuk mengawal proses persidangan, tidak mengurangi rasa hormatnya kepada MK sebagai lembaga tinggi negara yang memang patut dihormati oleh semua pihak. Untuk itu ia berharap, MK dapat tetap konsisten dan tidak di intervensi. Terutama konsisten dengan pasal 158 UU No.8 Tahun 2015, Tentang Pilkada.
Sementara penasehat hukum pasangan M Sani-Nurdin, Helmy Hatta, SH juga merasa optimis dengan putusan MK besok, yang akan menolak gugatan. Menurutnya segala tuduhan yang dimasukkan dalam materi gugatan adalah halusinasi mereka. Selain itu, aturan yang tertuang dalam pasal 158 UU No.8 Tahun 2015, Tentang Pilkada juga akan menjadi dasar putusan MK, dimana selisih suara maksimal 2% dari pemenang Pilkada yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umumj (KPU) daerah. Sedangkan kemenangan pasangan M Sani-Nurdin sudah jelas dengan perolehan suara lebih dari 2% (DK/Rf)

About Serumpun Radio

Terimakasih telah berkunjung di Serumpun Radio.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply