» » Gandeng Dinkes, BPJS Kesehatan Lakukan Proses Rekredensial 127 FKTP

SERUMPUN RADIO - Menjelang tahun 2022 BPJS Kesehatan melakukan proses perpanjangan kerja sama dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) selaku mitra BPJS Kesehatan yang memberikan layanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Batam,
Moh Irham Syahbana
mengatakan bahwa kerjasama antara BPJS Kesehatan dan FKTP tidak serta merta diperpanjang begitu saja. Namun harus melewati seleksi kembali yang disebut proses rekredensial atau recredentialing.

"Memang benar sebelum melakukan kerjasama dengan FKTP, BPJS Kesehatan sudah melakukan proses kredensial. Namun untuk melakukan perpanjangan kerjasama kami tetap harus melakukan penilaian kembali," kata Irham.

Proses ini dilakukan untuk memastikan kualitas FKTP dalam memberikan pelayanan kepada  peserta baik dalam segi sarana prasarana, tenaga medis maupun administrasi. Dalam proses rekredensial ini, BPJS Kesehatan melibatkan Dinas Kesehatan dan Asosiasi Klinik yang ada di daerah untuk turut memberikan penilaian kepada FKTP.

Proses rekredensial ini biasa dimulai paling lambat 3 bulan sebelum masa perjanjian kerjasama berakhir. Tujuannya untuk memastikan kualitas FKTP tetap berkualitas seperti diawal masa kerjasama. Jangan sampai kualitas FKTP justru menurun seiring berjalan waktu ,”  kata Irham.

Ia mengatakan, hingga Desember jumlah FKTP yang telah menjalani proses rekredensial adalah sejumlah 127yang terdiri dari 34 Puskesmas, 83 Klinik Pratama, 6 Klinik TNI, 3 Klinik POLRI dan 1 RS tipe D Pratama sesuai dengan jumlah FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Batam.

Kasie Yankes Primer dan Tradisional Dinas Kesehatan Kota Batam, dr. Ananda Pinnaera mengatakan bahwa dalam proses rekredensial, Dinas Kesehatan mendamping BPJS Kesehatan untuk melakukan penilaian terhadap kelengkapan administrasi, mutu layanan, termasuk sarana dan prasarana, jumlah dan kompetensi SDM,serta jam operasionalFKTP.

“Hal tersebut kami lakukan sehingga dapat memberikan masukan kepada BPJS Kesehatan serta FKTP dalam hal memberikan layanan di tingkat pertama,” kata Nanda.

Dari proses tersebut Nanda berharap FKTP tidak hanya sekedar memenuhi standar minimal tapi memenuhi standar optimal mungkin.

“Harapan kedepannya, kualitas FKTP lebih meningkat. Sehubungan pula dengan surat edaran pelaksanaan akreditasi FKTP, kami harapkan hal ini dapat memotivasi FKTP untuk dapat memenuhi standar. Sehingga nantinya di tahun 2023, seluruh FKTP di Kota Batam sudah memenuhi syarat akreditasi sesuai standard layanan yang diharuskan oleh pemerintah,” kata Nanda.



 

About Serumpun Radio

Terimakasih telah berkunjung di Serumpun Radio.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply