» » TARIF AIRPORT TEX DI BANDARA INTERNASIONAL HANG NADIM BATAM MASIH NORMAL

SERUMPUN RADIO- Kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax sebesar 88 persen, untuk bulan April 2014 ini belum diterapkan di bandara internasional Hang Nadim, Batam. Padahal, sejak 1 April 2014 ini beberapa bandara berskala internasional mengalami kenaikkan tarif airport taxnya. Beberapa bandara itu seperti, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Internasional Juanda (Surabaya), Bandara Internasional Sepingan (Balikpapan), Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (Makasar) dan Bandara Internasional Lombok Praya (Lombok).
Menyikapi hal ini, Kabid Keuangan dan Umum Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Swarso mengatakan, bandara yang ada di Tanah Air dikelola oleh PT Angkasa Pura I dan II serta di bawah Kementrian Perhubungan. Sedangkan pengelolaan bandara internasional Hang Nadim Batam langung di bawah Kementrian Perhubungan.

Untuk itu, bandara internasional Hang Nadim Batam berbeda dengan lima bandara yang telah menaikkan tarifnya yang dikelola oleh Angkasa Pura I. Untuk tarif, Hang Nadim mengikuti aturan berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2009, tarif ditentukan langung oleh Presiden berdasarkan usulan dari Menteri Perhubungan. Meski belum ada kenaikan tarif, ke depan tarif airport tax akan naik mengingat Hang Nadim merupakan bandara pelayanan kelas utama. Saat ini kenaikan tarif tersebut baru akan diusulkan. Yakni, untuk kelas domestik dari Rp30 ribu menjadi Rp50 ribu. Sedangkan tarif Internasional dari Rp100 ribu menjadi Rp200 ribu. 

About Serumpun Radio

Terimakasih telah berkunjung di Serumpun Radio.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply