SERUMPUN
RADIO- Kenaikan tarif
Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax
sebesar 88 persen, untuk bulan
April 2014 ini belum diterapkan di bandara
internasional Hang Nadim, Batam. Padahal, sejak
1 April 2014 ini beberapa
bandara berskala internasional mengalami kenaikkan tarif airport taxnya.
Beberapa bandara itu seperti, Bandara Internasional I Gusti
Ngurah Rai (Bali),
Bandara Internasional Juanda (Surabaya), Bandara Internasional Sepingan
(Balikpapan), Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (Makasar) dan Bandara
Internasional Lombok Praya (Lombok).
Menyikapi hal
ini, Kabid Keuangan dan Umum Bandara Internasional Hang
Nadim Batam, Swarso mengatakan, bandara yang ada di Tanah Air
dikelola oleh PT
Angkasa Pura I dan II serta di bawah Kementrian Perhubungan. Sedangkan
pengelolaan bandara internasional Hang Nadim Batam langung di bawah Kementrian
Perhubungan.
Untuk itu, bandara
internasional Hang Nadim Batam berbeda dengan lima bandara yang telah menaikkan
tarifnya yang dikelola oleh Angkasa Pura I. Untuk tarif, Hang Nadim mengikuti aturan berdasarkan
PP Nomor 6 Tahun 2009, tarif ditentukan langung oleh Presiden berdasarkan
usulan dari Menteri Perhubungan. Meski
belum ada kenaikan tarif, ke
depan tarif airport tax akan naik mengingat Hang Nadim merupakan bandara
pelayanan kelas utama. Saat ini kenaikan
tarif tersebut baru
akan diusulkan. Yakni, untuk kelas domestik dari Rp30 ribu menjadi Rp50 ribu. Sedangkan
tarif Internasional dari Rp100 ribu menjadi
Rp200 ribu.
Tidak ada komentar: