» » BATAM DI JADIKAN TRANSIT TKI ILEGAL

SERUMPUN RADIO-Minimnya pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait, Batam jadi jalur transit yang strategis terhadap masuknya calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal.
Dari sekian banyak jalur untuk masuk ke Batam, pintu yang menjadi incaran pengusaha TKI ini adalah Bandara Hang Nadim Batam.

"Hampir ratusan setiap harinya calon TKI Ilegal transit lewat Bandara Hang Nadim, namun oknum aparat di bandara hanya memantau dan lihat saja. Pasalnya calo TKI Ilegal telah mengondisikan," kata seorang sumber yang minta namanya tak dikorankan, Senin(10\10).

Lanjut dia, TKI ilegal ini paling banyak datang dari Surabaya. Sementara aparat yang ada disini cuek aja tapi tahu siapa calonya saat menjemput TKI ilegal dan calo itupun pakai kartu akses ke dalam terminal," ungkap sumber.

Sementara itu, terpisah Kepala Bagian Umum Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Suwarso mengatakan, petugas PJTKI legal di bandara tersebut memiliki kartu akses ke dalam terminal.

"Kami memberikan mereka kartu masuk, supaya lebih mudah mengkoordinir TKI legal yang masuk ke Batam. Ada tiga PJTKI legal yang memiliki perwakilan di bandara. Sedangkan kalau yang mengkoordinir tidak memiliki kartu pas masuk, itu ilegal," kata dia.

Ia mengungkapkan kalau pemberian pas masuk bandara tersebut untuk mempermudah kerja para koordinator TKI yang hendak diberangkatkan ke berbagai tujuan.

"Untuk tiga perusahaan di Hang Nadim memiliki izin resmi dari berbagai lembaga yang terkait. Salah satunya memiliki surat dari Departemen Ketenagakerjaan," pungkasnya.

Sedangkan Kasubdit IV Direskrimum Polda Kepri, Kompol Yos Guntur mengatakan biasanya calon TKI ilegal dijemput oleh seseorang dengan kode-kode khusus.

"Selanjutnya mereka yang biasanya bergerombol mengikuti orang dengan kode-kode dimaksud. Mereka akan diangkut menuju penampungan," kata dia.

Ia mengatakan, pertengahan September berhasil mengganggalkan pemberangkatan 101 calon TKI ilegal dari tiga penampungan di Batam.

"Sebanyak 93 orang dari calon tersebut milik salah satu penyalur ilegal, HA yang kini sedang kami buru," kata Guntur.

Singkatan nama lengkap dari HA juga menjadi kode penjemput calon TKI yang akan dikirim ke Malaysia secara ilegal

Pantauan dilapangan, sampai saat ini Bandara Hang Nadim, masih terus berlangsung masuknya TKI Ilegal setiap harinya. Bahkan oknum aparat yang ada di sana hanya sebagai penonton.

Para TKI Ilegal akan dijemput oleh angkot jenis cerry dan bus jono yang selalu menunggu dilapangan parkir bandara tersebut, informasinya para TKI ilegal ini akan dberangkat melalui pelabuhan Internasonal Batam Centre mengunakan pasport pelancong alias Non Prosedural.

Padahal sesuai aturan pemerintah setiap calon TKI harus mengantongi Kartu KTKLN seperti yang diungkapkan Kepala  Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Batam dan Karimun, Suyanto beberapa waktu lalu mengatakan, dalam seminggu terakhir pihaknya berhasil menggagalkan ribuan tenaga kerja Indonesia (TKI) non prosedural berangkat ke luar negeri. 

Ia menyebutkan, para TKI tersebut dilarang berangkat karena menggunakan visa pelancong untuk bekerja. Padahal, bila bekerja di luar negeri seorang TKI harus mengantongi Kartu KTKLN.

Kartu ini, lanjut dia, merupakan kartu identitas bagi TKI yang telah memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri. Kartu yang  berbentuk smart card contacless itu bisa melacak keberadaan TKI secara online, karena memuat identitas, foto, serta sidik jari TKI yang bersangkutan. 

" TKI non prosedural sangat berisiko dan menimbulkan masalah. Jika tiba-tiba mereka tidak digaji oleh majikan, mendapat perlakuan kasar, putus komunikasi bahkan sampai meninggal dunia, kemana mereka mengadu. Karena itu, pemerintah melakukan moratorium pengiriman TKI informal  ke beberapa negara di Timur Tengah," katanya. 

Suyanto lebih lanjut menjelaskan, dasar hukum pemberlakuan KTKLN itu adalah UUPPTKILN No 39 tahun 2004 tentang perlindungan TKI di luar negeri serta intruksi Presiden RI no 6 tahun 2006 tentang kebijakan reformasi penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dan Kepmenakertran no 14 tahun 2010 bab 18 pasal 64 ayat (2)tentang pelaksanaan dan penempatan TKI di luar negeri.

Namun kenyataannya, tak membuat para calo TKI Ilegal ini keder atas aksi BNP2TKI ini melakukan penggalan keberangkatan TKI ini, pasalnya para calo ini sudah terorganisir dengan baik dan juga melibatkan oknum aparat.

About Serumpun Radio

Terimakasih telah berkunjung di Serumpun Radio.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply