SERUMPUN RADIO- Dalam rangka mendukung program Bank
Indonesia (BI) mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang
Mata Uang, Badan Pengusahaan (BP) Batam bekerjasama dengan Bank Indonesia
Kepulauan Riau mengundang para pengusaha Singapura yang beroperasi di Batam
untuk mengikuti Sosialisasi Implementasi UU Nomor 7 Tahun 2011 yang
diselenggarakan oleh BI di Kantor BI Kepulauan Riau, Batam Centre, Batam,
Selasa (7/10).
Kepala Perwakilan BI Provinsi Kepulauan Riau, Gusti Raizal Eka Putra, mengatakan, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengedarkan Rupiah kepada masyarakat dan sebagai otoritas moneter yang bertujuan memelihara stabilitas nilai mata uang rupiah, karena rupiah sebagai lambang kedaulatan negara dan wajib digunakan di wilayah NKRI.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh BI penggunaan valuta asing terus meningkat, sehingga penggunaan uang rupiah harus dilakukan di NKRI untuk menjaga kestabilan nilai tukar rupiah.
Sedangkan sanksi bagi penyalahgunaan mata uang rupiah, yaitu berupa teguran, denda maksimal Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan bahkan pencabutan izin usaha bagi pelaku.
Sosialisasi ini merupakan yang ketiga kalinya yang diselenggarakan di Batam. Hal ini mengingat begitu strategisnya letak Batam. Selain Batam, Bali dan Medan juga pernah dijadikan sebagai tempat sosialisasi.
Direktur Investasi dan Pemasaran BP Batam, Purnomo Andi Antono, yang turut hadir dalam sosialisasi tersebut mengatakan, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan bagi para pelaku usaha di Batam dapat menerapkan penggunaan mata uang rupiah untuk setiap transaksi di perusahaannya.
Tidak ada komentar: