» » MENGAMUK, 1 RUMAH DIBAKAR WARGA BENGKONG SWADAYA KEL SADAI

SERUMPUN RADIO- Sebanyak 24 rumah di Perumahan Glory Home,  Kelurahan Sadai, Batam dirusak oleh warga Selasa (25/11/2014) siang. Pengerusakkan terhadap ke 24 rumah ini, diduga buntut dari keputusan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang memenangkan PT Kencana Raya Maju Jaya dalam kasus sengketa lahan dengan warga Kampung Harapan Swadaya Bengkong, Batam. Insiden yang menyebabkan satu rumah beserta isinya hangus terbakar ini, berhasil dihentikan setelah aparat kepolisian mendatangi lokasi dan memadamkan api.

Seperti yang diketahui, dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Budiman Sitorus, Pengadilan Negeri (PN) Batam tidak saja mengabulkan gugatan PT Kencana Raya Maju Jaya atas gugatan perbuatan melawan hukum atas lahan di Kampung Harapan Bengkong Sadai. Tapi juga memerintahkan untuk mengosongkan lahan yang disengketakan tersebut. Atas keputusan ini membuat warga meluapkan kekecewaan mereka, dengan menghujat pengadilan yang dinilai tidak adil dalam memutuskan perkara, hingga berlanjut pada penggerusakkan dan pembakaran (Raffi).

About Serumpun Radio

Terimakasih telah berkunjung di Serumpun Radio.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply