SERUMPUN RADIO- Sebanyak
24 rumah di Perumahan Glory Home, Kelurahan Sadai, Batam dirusak oleh
warga Selasa (25/11/2014) siang. Pengerusakkan terhadap ke 24 rumah ini, diduga
buntut dari keputusan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang memenangkan PT Kencana
Raya Maju Jaya dalam kasus sengketa lahan dengan warga Kampung Harapan Swadaya
Bengkong, Batam. Insiden yang menyebabkan satu rumah beserta isinya hangus
terbakar ini, berhasil dihentikan setelah aparat kepolisian mendatangi lokasi dan
memadamkan api.
Seperti yang diketahui, dalam sidang yang dipimpin majelis hakim
Budiman Sitorus, Pengadilan Negeri (PN) Batam tidak saja mengabulkan gugatan PT
Kencana Raya Maju Jaya atas gugatan perbuatan melawan hukum atas lahan di
Kampung Harapan Bengkong Sadai. Tapi juga memerintahkan untuk mengosongkan
lahan yang disengketakan tersebut. Atas keputusan ini membuat warga meluapkan
kekecewaan mereka, dengan menghujat pengadilan yang dinilai tidak adil dalam
memutuskan perkara, hingga berlanjut pada penggerusakkan dan pembakaran (Raffi).
Tidak ada komentar: