» » PEMERINTAH MULAI SERIUS GARAP KIA

SERUMPUN RADIO- Wacana pemerintah untuk mewajibkan anak memiliki kartu identitas anak (KIA) yang diusulkan sejak akhir tahun 2015 lalu, mulai direalisasikan 2016 ini. Lahirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA) yang menekankan seluruh anak di Indonesia wajib hukumnya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA), salah satu bukti keseriusan itu.

Dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), 2016 ini realisasi KIA dilakukan disekitar 50 kabupaten/ kota dan tidak termasuk sepuluh daerah yang sudah memprogamkan KIA terlebih dahulu sebelum Permendagri dikeluar.
Seperti kota Malang, kabupaten Bantul, kota Makassar serta kota Depok. Termasuk Yogyakarta sejak 2004 dan kota Solo sejak 2007.

Tidak saja KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Tapi juga KIA akan menjadi dentitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah (Permendagri Nomor 2 Tahun 2016).

Jika mengacu pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA), nantinya akan ada dua jenis KIA. Yakni, KIA untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun dan KIA untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun.

Sama halnya dengan KTP dewasa, KIA juga diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota (DK/Rf)

About Serumpun Radio

Terimakasih telah berkunjung di Serumpun Radio.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply