» » RUDI DAN AMSAKAR RESMI MEMIMPIN BATAM

SERUMPUN RADIO- Masa jabatan Wali Kota Batam dan Wakil berlangsung selama 5 tahun, terhitung sejak pelantikan. Atas jabatannya, Rudi dan Amsakar diberi gaji pokok dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. 
Jikalau tidak sampai lima tahun menjabat akibat ketentuan perundang-undangan, maka diberi hak dan kompensasi sesuai dengan peraturan dan UU.

Itulah yang di katakan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), HM.Sani saat melantik Walikota Batam, HM Rudi, SE, MM dan Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, S.Sos, M.Si di gedung daerah Tg.Pinang, Senin (14/3/16) siang.

Pelantikan ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri, tentang pengangkatan M. Rudi sebagai Wali Kota Batam dan Amsakar Achmad sebagai Wakil Wali kota Batam periode 2016-2021. 

Pada acara yang juga di hadiri mantan Walikota Batam, Ahmad Dahlan dan sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Batam, SKPD Provinsi Kepri serta tamu undangan lainnya itu, juga dilakukan pelantikan Tim Penggerak PKK Kota Batam, Marlin Agustina Rudi oleh Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Kepri, Aisyah Sani (DK/Rf)

About Serumpun Radio

Terimakasih telah berkunjung di Serumpun Radio.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply