SERUMPUN RADIO- Seorang anggota Polda Kepri, Briptu, AMM di tangkap petugas unit narkoba Polresta Barelang, Jumat (11/3/2016) malam.
Dalam penangkapan di Perum. Kintamani Blok H no 15 kamar no.2, Batam Center itu, selain AMM turut pula di amankan 2 tersangka lainnya, Rahmat Edi Susilo dan seorang mantan anggota TNI Yonif
134, Hartono.
Saat penggerebekan selain polisi menemukan 1 bungkus sabu-sabu seberat 97,58 gram di bawah kasur dan 1 kantong plastik kecil sisa sabu di rak televisi. Juga uang Rp1,9 juta milik tersangka Hartono.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, Hartono adalah bandar besar, sedangkan kedatangan Briptu AMM untuk membayar utang Rp.1,9 juta pembelian sabu seberat 2,5 gram pada petang dihari penangkapan (DK/Rf)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar: