» » KELANJUTAN KASUS GOR INKAI BATAM MASIH KABUR

SERUMPUN RADIO- Kasus penjualan Gedung Olah Raga (GOR) Karate yang sempat mengejutkan banyak pihak setelah berubah fungsi menjadi arena judi beberapa waktu lalu, hingga kini belum ada titik terang. Padahal banyak pihak yang menanti kejelasan dari masalah yang telah mencoreng citra karate ini. 

Seperti yang diketahui, GOR yang merupakan hasil hibah dari Otorita Batam tersebut dijual ke seorang pengusaha bernama Aliong senilai Rp.8 Miliar oleh pihak yayasan penerima hibah kepada PT.Raflesia.

Konon, pendiri atau sesepuh Institut Karate Indonesia (Inkai), Sabet Muksin selain kaget juga menolak dengan tegas kondisi ini. Menurutnya karena alih fungsi itu sudah tergolong penggelapan asset, pihaknya melaporkan kasus ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk ditindak lanjuti.

Sementara pengurus Federasi Karate Tradisional Indonesia (FKTI) Batam, M Bachtiar meski mengakui telah menjual GOR Rp.8 Miliar kepada PT. Raflesia, namun membantah melakukan penggelapan aset hibah. Menurutnya, Yayasan Inkai FKTI tidak terdaftar di Kemenkuham, jadi dirinya mendaftarkan atas nama Yayasan Karate Batam sebelum dijual (DK/Rf)

About Serumpun Radio

Terimakasih telah berkunjung di Serumpun Radio.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply