SERUMPUN RADIO- Sementara Pemerintah Kota (Pemko) Batam tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Fadillah lantaran tidak ada dasar atau ketentuan untuk memberikan bantuan hukum. Hal ini dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemko Batam, Ardiwinata.
Ia juga menjelaskan, namun Pemko akan tetap memberikan pendampingan seandainya yang bersangkutan ingin melakukan konsultasi.
Menurut Ardi, kasus Alat Kesehatan (Alkes) yang menimpa Fadillah adalah kasus korupsi. Sedangkan kasus korupsi melawan negara. Jadi tidak mungkin memberikan bantuan untuk kasus melawan negara.
Namun untuk status kepegawaian Fadillah masih tetap sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sampai ada keputusan inkrah.
Sementara, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD),Embung Fatimah, Batam, M. Fadillah RD Malarangan yang tiba di Batam, Selasa (10/5/16) sore, langsung dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Barelang (DK/Rf)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar: