» » Menjaga Rupiah Sebagai Simbol Kedaulatan Negara

SERUMPUN RADIO - BOTASUPAL (Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu) Kepulauan Riau, terdiri dari Kepolisian Daerah, Badan Intelijen Daerah, Kejaksaan Tinggi, Kementerian Keuangan dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia, pada hari ini, Rabu, 19 Oktober 2022 memusnahkan 5.052 Lembar Uang Palsu (Upal).Upal yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 62% pecahan 50 ribu; 37% pecahan 100 ribu;1% pecahan lainnya meliputi 20 ribu, 10 ribu dan 5 ribu yang di dapatkan dari hasil proses pengolahan uang dan temuan masyarakat di wilayah Provinsi Kepri dalam periode tahun 2018 s.d. 2022.

Pemusnahan Upal merupakan wujud amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu.Pemusnahan Upal tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana kejahatan pemalsuan uang sehingga Upal yang ditemukan tidak beredar kembali.Pemalsuan Rupiah termasuk tindakan yang melanggar hukum yang  tidak hanya merugikan secara individual, namun juga dapat mempengaruhi perekonomian dalam skala yang lebih besar. Apabila dilakukan dalam jumlah yang banyak, Upalberpotensi dapat menimbulkan inflasi dan dapat melemahkan kepercayaan terhadap sistem pembayaran sehingga masyarakat kurang merasa yakin saat menerima uang tunai dalam transaksi. Pemalsuan Rupiah juga dapat berpengaruh menurunkan kepercayaan terhadap Rupiah itu sendiri bahkan dapat berpengaruh pada kepercayaan terhadap suatu negara.

BOTASUPAL merupakan lembaga yang bertanggun gjawab langsung kepada Presiden RI dan berfungsi sebagai koordinator pemberantasan Rupiah palsu yang bertugas untuk memadukan kegiatan dan operasi pemberantasan Rupiah Palsu. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2012 yang mengacupadaUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011tentang Mata Uang. Sebagai bagian dari BOTASUPAL, Bank Indonesia senantiasa melakukan upaya penanggulangan Upalmelalui standardisasi uang Rupiah, penguatan kualitas unsur pengaman, sosialisasidan edukasi mengenai ciri keaslian uang Rupiah. Sosialisasi dan edukasi terus dilakukan kepada seluruh lapisan masyarakat antara lain pelajar, mahasiswa, tenaga pendidik, pelaku usaha, UMKM, tokoh agama, komunitas, masyarakat berkebutuhan khusus, dan aparat penegak hukum.

Dalam hal menemukan uang yang diragukan keasliannya, masyarakat dapat melakukan klarifikasi ke kantor Bank Indonesia atau melalui bank terdekat, serta melaporkan kepada Kepolisian setempat apabila menemukan adanya tindak pidana pemalsuan uang Rupiah di lingkungannya.Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana kejahatan pemalsuan uang Rupiah sebagai mana diamanatkan dalam Undang-Undang Mata Uang. Selainitu, Bank Indonesia juga teru smengimbau masyarakat agar dapat memperlakukan uang dengan baik sehingga ciri-ciri keaslian Rupiah dapat tetap dengan mudah dikenali. Hal tersebut dilakukan melalui 5 Jangan yaitu Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.Selanjutnya untuk dapat mengenali ciri-ciri keaslian Rupiah dapat dilakukan melalui 3D yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang.

Mari bersama-sama Cinta, Bangga, danPaham Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pemersatu bangsa dan simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara. CINTA Rupiah sama dengan Mencintai Indonesia. BANGGA Rupiah sama dengan Menjaga Kedaulatan Bangsa. PAHAM Rupiah sama dengan Bersama Mewujudkan Stabilitas dan Kesejahteraan Negara. Cinta, Bangga dan Paham Rupiah dimulai dari Kita.

 

 

About Serumpun Radio

Terimakasih telah berkunjung di Serumpun Radio.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply