Kepala Bidang Kepesertaan dan
Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Batam, Nining Indira Khurokina mengatakan
bahwa ada 2 jenis kepesertaan yang dapat dipilih oleh masyarakat sesuai dengan kondisi
masing-masing. Pertama yaitu peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non PBI) dan
yang kedua yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Nining mengatakan Peserta non PBI
terdiri dari peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Penerima Upah Non
Penyelenggara Negara (PPU PN), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja
(BP). Sementara peserta PBI JKN merupakan peserta yang iurannya di bayarkan
oleh pemerintah pusat melalui APBN berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS) dan pemerintah daerah melalui APBD.
“Jadi peserta non PBI itu yang
iurannya di bayarkan sendiri, atau dibayarkan perusahaan maupun tempatnya bekerja
dengan jumlah tertentu yang sudah diatur. Sementara peserta PBI iurannya dibayarkan
oleh pemerintah, bisa pusat maupun daerah. Jadi tidak perlu membayar iuran secara
pribadi,” kata Nining.
Beberapa tahun belakangan, Pemko Batam
sudah memberikan dukungan dengan mengalokasikan anggaran daerah untuk peserta
JKN yang dibiayai oleh pemerintah. Ini ditujukan untuk menjamin peserta yang tidak
dijamin oleh pemerintah pusat sebagai peserta PBI JK.
Kasi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan
Dinas Kesehatan Kota Batam, Nurliyasman menghimbau bagi masyarakat Kota Batam
yang membutuhkan jaminan perlindungan kesehatan secara gratis dengan dibayarkan
oleh pemerintah silakan mendaftarkan diri menjadi peserta PBPU BP Pemda.
“Syaratnya masyarakat harus memiliki
KTP dan KK Batam, memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan serta memiliki
surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kota Batam. Silakan langsung dating ke
Dinas Kesehatan,” kata Asman.
Asman mengungkapkan tahun ini Pemko Batam
memberikan kuota sebanyak 47.000 jiwa sebagai salah satu upaya untuk mendukung Universal
Health Coverage Kota Batam serta memberikan jaminan akses pelayanan kesehatan
seluas-luasnya kepada masyarakat Kota Batam.
“Saat ini masih tersedia kuota bagi peserta PBPU BP Pemda yang dibayarkan iurannya oleh Pemko Batam, sekitar 7000 lebihkuota. Untuk itu bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN dan memenuhi criteria silakan gunakan kesempatan ini untuk menjadi peserta JKN,” kata Asman.
Tidak ada komentar: