Serumpun Radio- Ratusan
sopir taksi yang tergabung dalam Forum
Komunikasi Pengemudi Taksi Batam (FKPTB), Rabu, (5/2) pagi mendatangi kantor Pemerintah Kota (Pemko)
Batam. Kedatangan mereka ini, menuntut ketegasan Pemko Batam atas beroperasinya
25 unit taksi Blue Bird di Batam.
Sebelumnya, antara Dinas Perhubungan kota Batam dan FKPTB
ada kesepakatan. Dimana 25 unit taksi Blue Bird yang baru didatangkan dari
Jakarta ini, ditunda beroperasi sampai ada kesepakatan. Pada kesempatan itu, FKPTB juga mengamankan satu unit taksi Blue bird BP 1563 FU, saat beroperasi
di kawasan Nagoya, Batam rabu (5/2). Taksi Blue bird tersebut adalah satu dari
25 unit taksi yang dilarang beroperasi, lantaran belum memiliki izin.
Situasi yang sempat memanas akhirnya dapat diredam setelah Kepala
Dinas Perhubungan Pemko Batam, Zulhendri dan Asisten II bidang Ekonomi dan Pembangunan
Pemko Baram Syuzairi, bersedia menemui para supir dan melakukan dialog. Menyikapi
aksi FKPTB ini, Syuzairi langsung melayangkan surat ke PT Blue Bird yang
menyatakan, pihak blue bird tidak boleh mengoperasikan 25 unit taksi tambahan
tersebut. Atas kesepakatan yang telah dibuat bersama, akhirnya seluruh anggota
FKTPB membubarkan diri dan akan melanjutkan dialog dengan PT Blue Bird.
Sementara itu, Kepala Operasional PT Blue Bird Batam,
Sutrisno mangatakan, pihaknya tidak mengetahui permasalahan tersebut, lantaran
tidak pernah diajak dialog. Terutama oleh pihak Dinas Perhubungan Kota Batam (Rf).
Tidak ada komentar: