» » KEJARI KEPRI HENTIKAN KASUS KORUPSI BANDARA RHF TANJUNG PINANG

SERUMPUN RADIO- Karena tidak cukup bukti adanya unsur melawan hukum, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Bandara Raja Haji Fisabililah (RHF) dan proyek pembangunan Jembatan Kangboi di Bintan.
Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Yulianto SH, dari audit konstruksi yang dilaksanakan bersama LAPI (Lembaga Afiliasi Penelitian dan Industri), ITB Bandung dilapangan menyatakan, pelaksanaan pekerjaan proyek sudah sesuai dengan mekanisme dan pelaksanaan teknis yang berlaku, dan dikuatkan audit Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Kepri yang tidak menemukan nilai kerugian pada proyek bernilai Rp57 miliar itu. Selain itu, tim pemeriksa internal PT Angkasa Pura II yang sebelumnya menyatakan ada nilai kerugian dalam pelaksanaan proyek RHF ini, berbalik menegaskan jika pelaksanaan proyek sudah sesuai dengan mekanisme teknis. 
Yulianto juga menjelaskan, atas temuan dan pendapat seluruh ahli ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menyimpulkan, karena tidak ditemukan unsur melawan hukum dan kerugian Negara. Maka penyelidikan dan penyidikan dihentikan usai gelar perkara dengan Kejaksaan Agung RI.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Direktur Perusahaan PT Jaya Konsultan dan mantan General Manager PT Angkasa Pura II Bandara RHF Tanjungpinang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh mantan Kepala Kejati Kepri, Elvis Jhony SH. Penetapan terhadap keduanya, atas terpenuhinya dua alat bukti dari adanya unsur melawan hukum yang terindikasi merugikan keuangan negara mencapai Rp7 miliar dari Rp90 miliar nilai kontrak proyek (Raffi).


About Serumpun Radio

Terimakasih telah berkunjung di Serumpun Radio.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply