» » RETRIBUSI PARKIR JADI TARGET KEJAKSAAN NEGERI BATAM

SERUMPUN RADIO- Pernyataan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Zulhendri, terkait realisasi retribusi parkir Kota Batam yang konon tak mencapai target, disikapi dengan akan melakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Batam. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron, meski belum pernah melakukan penyelidikan terkait retribusi parkir di Batam, yang tidak sesuai dengan target PAD tahun 2014. Yaitu, Rp3,3 miliar dari Rp3,5 miliar yang ditargetkan, akan melakukan penyelidikan jika ada laporan adanya kejanggalan.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Zulhendri menyatakan, penarikan retribusi parkir umum di Batam sangat rendah setelah mereka kelola, dibanding saat dikelola swasta, ini karena adanya Raja-raja Kecil yang menguasai lahan parkir umum di Batam.


Raja kecil', menurut Zulhendi, ialah mereka yang mengklaim menguasi lahan parkir dan mendapatan bagian dari retribusi parkir yang dipungut juru parkir. Keberadaa 'Raja Kecil' itu sangat berdampak pada penarikan retribusi parkir yang menurun (Raffi).

About Serumpun Radio

Terimakasih telah berkunjung di Serumpun Radio.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply