SERUMPUN RADIO- Berdasarkan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang disahkan pada bulan Oktober 2014 lalu. Kini pelaku tindak pidana terhadap anak di bawah umur diancam dengan hukuman yang lebih tinggi.
Yakni, hukuman 5 tahun dari sebelumnya 3 tahun penjara, dengan ancaman maksimal masih sama 15 tahun penjara. Selain itu terpidana juga dikenakan denda yang lebih besar dari Rp60 juta menjadi Rp3 miliar.
Menyikapi perubahan UU tersebut, Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, Erry Syahrial mengaku sangat mendukung. Hal ini untuk meminimalisir tindak pidana terhadap anak, khususnya tindak pidana pencabulan yang jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun.
Menurut data, untuk tahun 2014 hingga bulan November lalu, terdapat 203 kasus kekerasan yang melibatkan 322 anak di Kepri, didominasi oleh kekerasan seksual terhadap anak, tindak kriminal yang dilakukan anak, dan perebutan hak asuh. Sedangka Kekerasan Seksual masuk kekerasan yang berbahaya bagi anak, karena mengancam masa depan anak. .
Kota Batam dengan jumlah penduduk terpadat di Provinsi Kepri, tercatat sebagai daerah dengan kasus kekerasan terhadap anak tertinggi se-Kepri (DK/Raffi).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar: