SERUMPUN RADIO- Kepala BP Batam, Mustofa Widjaja meminta pungutan retribusi per tarif untuk taksi resmi di Bandara Hang Nadim-Batam (surcharge) sebesar Rp5.000 yang dibebankan kepada penumpang dievaluasi, karena selain adanya keberatan juga penolakan dari masyarakat.
Hal itu disampaikan Plh Kepala Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Suwarso.
Hal itu disampaikan Plh Kepala Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Suwarso.
Menurut Suwarso, sambil berjalan pihaknya akan terus melakukan pembenahan pemberlakukan kebijakan surcharge yang telah diterapkan sejak Januari 2014 lalu. Karena, tarif sebesar Rp5000 tersebut diperuntukkan bagi pengembangan bandara.
Semua pendapatan dari berbagai sektor bandara disetorkan ke rekening BP Batam termasuk pendapatan surcharge yang baru efektif diberlakukan tahun 2015 ini. Melalui pendapatan bandara, BP Batam mengembalikan kepada pihak bandara dalam bentuk fasilitas pembangunan.
Sebelumnya, masalah surcharge ini sempat menjadi sorotan, setelah Agus Prambodo yang belakangan diketahui adalah Kasubdit Amdal di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Kepri, menolak membayar retribusi sebesar Rp5.000 yang dibebankan kepada penumpang, hingga berujung pemukulan terhadap petugas bandara (DK/Raffi).
Tidak ada komentar: