SERUMPUN RADIO- Modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe akan diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Ancaman itu tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2015, tentang Standar Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .
Berdasarkan Permenhub itu, setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang dioperasikan di jalan wajib dilakukan uji tipe.
Izin tipe kendaraan bermotor terdiri atas pengujian fisik untuk memenuhi syarat teknis dan laik jalan, serta penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor. Uji fisik dilakukan terhadap landasan kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap (DK/Raffi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar: