SERUMPUN RADIO- Jajaran Polresta Barelang menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus kematian warga Malaysia, Amar Aswan. Mereka adalah warga Malaysia, Samawanan Kupusami, Masturizam bin Mardan dan Goh Song Chew serta Kalitazan Meganatan diamankan saat berupaya kabur ke Malaysia.
Kapolresta Barelang, Kombes Polisi Asep Safrudin mengatakan, hasil otopsi pihak rumah sakit, terdapat luka memar di kepala dan bekas ikatan di tangan serta kaki korban. Pembunuhan yang dilakukan para pelaku terhadap pria berusia 28 tahun itu, dengan cara dibekap dan dipukul.
Para tersangka mengaku kesal terhadap korban saat mereka pergi ke salah satu tempat hiburan. Disana salah satu pelaku dipukul korban karena salah paham, namun kekesalan itu berlanjut hingga ke kamar hotel. Akibatnya, keempat tersangka kemudian mengikat dan membekap korban serta kepala korban juga dibenturkan ke TV dan dinding. Begitu megetahui korban tewas, para tersangka kemudian membopong korban menuju lift dan turun ke lantai enam hotel BCC dan Recident, Batam dari lantai 16 tempat mereka menginap.
Kini Polresta Barelang tengah berkoordinasi dengan pihak Malaysia, selain untuk mencari tahu apakah para tersangka juga terlibat pidana lain. Juga mencari kepastian terkait identitas salah satu pelaku yang dikeluarkan oleh Kepolisian Diraja Malaysia, berpangkat Konstabel Police Bantuan (DK/Raffi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar: