SERUMPUN RADIO- Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan mengatakan, orang kampung tua bukan tipe orang yang anarkis. Karena itu ia meminta waktu untuk menyelesaikan persoalan kampung tua.
Ia juga berjanji, akan meminta kepada pemerintah pusat, Menteri Keuangan agar semua kampung tua dibebaskan dari UWTO. Menurut Dahlan, saat ini ada 7 titik kampung tua yang sudah selesai verifikasi, sedangkan sisanya masih dalam tahap penyelesaian.
Ia juga berjanji, akan meminta kepada pemerintah pusat, Menteri Keuangan agar semua kampung tua dibebaskan dari UWTO. Menurut Dahlan, saat ini ada 7 titik kampung tua yang sudah selesai verifikasi, sedangkan sisanya masih dalam tahap penyelesaian.
Hal ini disampaikan didepan ribuan pendemo menuntut legalitas kampong tua, Kamis (30/4/15) siang di kantor Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Demo yang bertepatan dengan Hari Marwah ini, diikuti oleh warga dari 33 titik kampong tua di Batam.
Dalam kesempatan itu juga didapat kesepakatan antara warga dengan pihak terkait, yang tertuang dalam Piagam Kampung Tua. Diantaranya, pemerintah berjanji persoalan kampong tua akan diselesai dalam waktu 6 bulan kedepan.
Piagam Kampung Tua ini selain ditanda tangani oleh Gubernur Kepri yang diwakili oleh Syamsul Bahrum. Juga Wali Kota Batam dan Wakil, BP Batam, Ketua DPRD Batam dan Kepala Badan Petanahan Nasional. Serta Ketua LAM Batam dan Ketua Rumpun Khasanah Warisan Batam (RKWB), Machmur Ismail.
Dalam aksi itu Warga juga mengajukan 3 tuntutan yang mereka sebut "Tritura Kampung Tua" :
1. Menuntut kepada BP Batam agar mengeluarkan 33 titik kampung tua di Kota Batam dari hak pengelolaan lahan (HPL) BP Batam dan menyerahkan penyelesainya kepada Pemko Batam.
2. Menuntut agar legalitas dan sertifikasi 33 titik kampung tua sudah selesai paling lambat 6 bulan setelah hari marwah II kampung tua dilaksanakan.
3. Apabila kedua butir tuntutan tersebut diatas tidak dipenuhi, maka masyarakat 33 titik kampung tua menuntut BP Batam di bubarkan (DK/Raffi)
Tidak ada komentar: