SERUMPUN RADIO- Puluhan warga Tiongkok dan Taiwan yang diamankan beberapa waktu lalu terkait kejahatan cybercrime, direncanakan akan dideportasi setelah pemeriksaan selesai.
Saat ini ke 58 warga asing tersebut diamankan di lantai dua kantor Imigrasi Batam dengan penjagaan ketat. Sebagian besar warga asing ini mulai gusar terkait proses hukum yang akan dilalui. Bahkan, mereka meginginkan agar segera dideportasi ke kampung halamannya masing-masing.
Sebelumnya, puluhan warga asing ini diamankan dari dua rumah berbeda di Perumahan Palm Spring dan Crown Hill, Batam Centre, Batam.
Mereka diduga menjalankan aktivitas kejahatan siber dengan modus, menelepon konsumen menawarkan produk dengan bujuk atau rayuan yang dilakukan hingga korban tertarik, hingga mau membeli produk yang ditawarkan. Namun mereka tidak mengirimkan barang yang ditawarkan itu meski uang telah dibayarkan.
Sebelumnya mereka sudah memilik rekap data calon korban dalam buku rekap sekitar 2 ribu orang yang tersebar di negara asalnya (DK/Rf)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar: