SERUMPUN RADIO- Sejak diluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh masyarakat Indonesia, 1 Januari 2014 lalu, maka Pertanggungan terhadap kecelakaan lalulintas(Lakalantas) melibatkan 3 pihak penjamin. Yaitu, Jasa Raharja sebagai pejamin utama dan BPJS Kesehatan bagi peserta Jaminan Sosial Kesehatan (JSK) serta BPJS Ketenaga Kerjaan bagi peserta Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja (JSKK).
Sedangkan di tingkat pusat, BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenaga Kerjaan bersama Jasa Raharja telah melakukan MoU, tentang Koordinasi Manfaat Penjamin Korban Lakalantas. Hal ini terungkap dalam acara Penanda Tanganan Nota Kesepahaman Tentang Koordinasi Manfaat Penjamin Korban Lakalantas, Selasa (16/2/16) pagi di hotel Harmoni One, Batam Centre, Batam.
Kepala BPJS Kesehatan Batam, Budi Setyawan mengatakan, untuk mengoptimalkan penerapan koordinasi di tingkat daerah dalam penanganan dan penjaminan biaya perawatan masyarakat peserta baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenaga Kerjaan yang menjadi korban lakalantas dan angkutan penumpang umum yang berlaku di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dibuatlah kesepakatan bersama yang melibatkan 6 pihak, seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenaga Kerjaan, Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Kepri, Dinas Kesehatan Pemprov. Kepri serta Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi). Yang masing-masing menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai kewenangannya untuk berkoordinasi dalam penanganan dan pendataan maupun penjamin korban lakalantas.
Budi juga menjelaskan, untuk kasus lakalantas ganda Jasa Raharja akan memberikan pertanggungan maksimal 10 juta rupiah. Jika biaya perawatan lebih dari 10 juta rupiah, maka selisih biaya dijamin BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenaga Kerjaan. Namun untuk kecelakaan tunggal merupakan kecelakaan kerja, maka dijamin penuh oleh BPJS Ketenaga Kerjaan. Sedangkan untuk kecelakaan tunggal bukan kecelakaan kerja, maka BPJS Kesehatan yang menjamin penuh (DK/Rf)
Home
»
News
» OPTIMALISASI KOORDINASI MANFAAT PENANGANAN & PENDATAAN KORBAN LAKALANTAS DAN ANGKUTAN PENUMPANG UMUM, 6 PIHAK LAKUKAN MoU
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar: