» » KEMBALI DENDA PAJAK KENDARAAN DI PUTIHKAN DISPENDA KEPRI

SERUMPUN RADIO- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk masalah pajak kendaraan bermotor.

Pasalnya, Dinas Pendapatan Daera (Dispenda) kembali memberikan pemutihan denda pajak kendaraan. Tak hanya itu, pemutihkan untuk Biaya Balik Nama (BBN) kendaraan pun juga di berlakukan.

Konon kebijakan yang berlaku, Jumat (18/3/16) hingga Rabu (18/5/16) ini, adalah keinginan Gubernur HM.Sani agar pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan terdongkrak.

Sebelumnya, kebijakan yang sama telah dilakukan oleh Dispenda Kepri pada September hingga Desember 2015 lalu. Hingga berdampak selain menguntungkan masyarakat, juga pendapatan daerah pajak kendaraan bermotor mengalami peningkatan (DK/Rf)

About Serumpun Radio

Terimakasih telah berkunjung di Serumpun Radio.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply