Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Iwan Adriady mengatakan bahwa target kepesertaan JKN adalah mencakup 98% dari penduduk Indonesia pada tahun 2024. Sementara, sampai dengan saat ini jumlah penduduk Kota Batam yang terdaftar sebagai peserta JKN adalah sejumlah 92,54% dari jumlah penduduk Kota Batam 1.207.082 jiwa.
“Dari jumlah tersebut artinya masih ada sekitar 90
ribu jiwa penduduk Kota Batam yang belum dilindungi kesehatannya oleh program
JKN,” kata Iwan.
Iwan mengatakan, beberapa tahun belakangan Pemko Batam sudah
memberikan dukungan dengan mengalokasikan anggaran daerah untuk peserta JKN
yang dibiayai oleh pemerintah.Dalam hal ini, Pemko Batam memberikan kuota
PBPU BP Pemda sebanyak 47.500 jiwa di tahun 2022. Namun dari alokasi yang
diberikan, masih ada 17.000 kuota yang tersedia.
“Untuk itu bersama kita optimalkan kuota yang telah disediakan
oleh Pemko untuk melindungi penduduk kota Batam yang belum terdaftar sebagai peserta
JKN. Dalamhal ini kami mohon bantuan dari Lurah dan pencacah untuk melakukan pendataan
penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta JKN untuk kemudian dapat didaftarkan
sebagai peserta PBPU BP Pemda,” kata Iwan.
Sekretaris Daerah Kota Batam yang hadir mewakili Walikota
Batam, drs. H. Jefridin mengatakan bahwa tercapainya UHC Kota Batam merupakan suatu
hal yang sangat penting. Untuk itu ia menegaskan bahwa dukungan Lurah dan
pencacah untuk mendaftarkan masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN
sangat dibutuhkan.
“Tanggung jawab kita untuk memastikan 95% penduduk
Kota Batam terdaftar sebagai program JKN di tahun ini. Tahun depan naik menjadi
98%. Mohon bantuannya kepada Lurah dan pencacah agar dapat mendaftarkan penduduk
yang belum terdaftar sebagai peserta JKN. Ada 90 ribu jiwa potensi yang
tersebar di 12 kecamatan di Kota Batam,” kata Jefridin.
Jefridin mengatakan, perhatian Walikota Batam sangat
besar terhadap UHC. Hal ini ditunjukkan dengan anggaran yang tersedia untuk menjamin
penduduk Kota Batam dalam program JKN.
“Kita harap ini bisa tercapai. Jika ada masyarakat
yang tidak memiliki KTP, tolong dilaporkan. Untuk Dinas sosiali, jika ada permintaan
terkait kepengurusan administrasi sebanyak apapun dari kelurahan, tolong diproses
sesuai prosedur,” kata Jefridin.
Tidak ada komentar: