» » 22 RS dan Klinik Utama Kota Batam Siap Layani Peserta JKN di 2023

SERUMPUN RADIO - BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang terdiri dari rumah sakit dan klinik utama untuk memberikan pelayanan kepada peserta JKN. Menjelang tahun 2023 mendatang, 22 FKRTL di Kota Batam siap melayani peserta JKN ditandai dengan telah dilaksanakannya penandatanganan bersama Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan Cabang Batam dengan 22 FKRTLtersebut pada Selasa (20/12) di Batam Centre.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Iwan Adriady mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi layanan kesehatan yang diberikan oleh FKRTL mitra BPJS Kesehatan kepada peserta JKN selama ini. Ia berharap dapat terus berkolaborasi demi memberikan pelayanan terbaik.

Iwan mengatakan proses rekredensial yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan sebelum menjalin kerja sama kembali dilakukan bersama PERSI dan Dinas Kesehatan Kota Batam. Hal ini menjadi bukti bahwa BPJS Kesehatan terbuka dalam hal kerjasama dengan fasilitas kesehatan.

“BPJS Kesehatan berkolaborasi bersama PERSI dan Dinkes dalam rangka proses kredensial dan rekredensialing supaya lebih terbuka, dan bisa sama-sama melihat kondisi dari seluruh mitra BPJS Kesehatan,” kata Iwan.

Selain dari 22 FKRTL di Kota Batam tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Batam juga kembali menjalin kerja sama dengan 2 (dua) RS di Karimun yakni RSUD Muhammad Sani dan RS Bakti Timah.

“Kami berharap dari sinergi dan kolaborasi yang kita jalin, dapat meningkatkan kualitas layanan kepada peserta JKN. Salah satunya adalah dengan terus meningkatkan implementasi digitalisasi layanan untuk memberikan kemudahan kepada peserta,” kata Iwan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, dr. Didi Kusumarjadi Sp.Og yang hadir pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa Dinas Kesehatan Kota Batam mendukung BPJS Kesehatan untuk menindak lanjuti jika ada FKRTL yang tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati bersama.

“Saya harap tidak ada FKRTL yang memberikan kuota kepada peserta JKN. Tidak ada yang melakukan diskriminasi layanan dan membedakan pasien. Seluruh pasien baik asuransi swasta, umum, dan JKN semuanya sama,” kata Didi.

Didi juga mengingatkan agar tidak ada FKRTL yang meminta iur biaya kepada peserta sebab hal ini melanggar regulasi yang berlaku.

“Pada dasarnya kerja sama dengan RS dan Klinik Utama adalah untuk memberikan akses yang sebanyak-banyaknya kepada masyarakat untuk berobat. Untuk itu pastikan RS dan klinik memberikan layanan terbaik salah satunya adalah dengan tidak meminta iur biaya,” kata Didi.


 

About Serumpun Radio

Terimakasih telah berkunjung di Serumpun Radio.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply