SERUMPUN FM.Karimun – Pemkab Karimun Provinsi Kepulauan Riau memberikan kabar gembira bagi pegawai atau honorer kontrak. Pada tahun anggaran 2025, Pemkab Karimun kembali memperpanjang kontrak kerja lebih dari seribu honorer tersebut.
Hal itu ditetapkan dalam Keputusan Bupati Karimun (KPTS.814.1/BKPSDM/20215), yang ditandatangani atas nama Sekda Karimun, Djunaidy.
“Bahwa dalam rangka membantu dan meningkatkan pelayanan di bidang admimistrasi dan teknis sekretariat/badan/dinas/satuan di lingkungan Pemkab Karimun dipandang perlu untuk memperpanjang kontrak kerja pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Karimun”. Demikian isi dalam surat keputusan Bupati Karimun.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Karimun, Sudarmadi mengatakan, jumlah pegawai kontrak yang diperpanjang kontraknya sebanyak 1.640 orang.
“Pegawai kontrak yang diperpanjang terdiri dari yang lulus dan tidak lulus seleksi PPPK tahap I tahun 2024. SK-nya kita buat secara kolektif,” ujarnya, Rabu (15/1/2025).
Sudarmadi mengatakan perpanjangan kontrak terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan diangkat menjadi ASN, atau dicabutnya surat keputusan tersebut oleh pejabat yang berwenang.
“Untuk gajinya dibebankan pada APBD Kab. Karimun, penghasilan lain-lain dibebankan pada anggaran rutin OPD dimana pegawai kontrak ditugaskan,” katanya
Sudarmadi berpesan kepada 1.640 honorer kontrak untuk bekerja baik, sungguh-sunggh dan amanah dalam menjalankan tugas.
“Bekerjalah dengan baik, berikan pelayanan terbaik, jangan melakukan pelanggaran,” ujarnya. (Muslim Piliang)
Tidak ada komentar: