SERUMPUN FM - Kapolresta Barelang menggelar kegiatan silaturahmi dan audiensi dengan tokoh masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Melayu, serta Organisasi Kepemudaan (OKP) Melayu guna membahas perkembangan penanganan bentrokan antara karyawan PT. MEG dan warga Sembulang Hulu. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Polresta Barelang pada Jumat pagi (31/01/2025).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kapolresta Barelang KBP Heribertus Ompusunggu, S.I.K., M.Si., didampingi oleh Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., Pejabat Utama Polresta Barelang (PJU), Serta turut hadir perwakilan dari berbagai organisasi dan komunitas Melayu, seperti Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, Ormas Perpat Kota Batam, Ormas Lang Laut, Ormas Gagak Hitam, Melayu Raya, serta Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB).
Dalam sambutannya, Kapolresta Barelang menyampaikan apresiasi kepada para tokoh Melayu yang hadir dalam forum ini guna membahas penyelesaian bentrokan yang terjadi. Ia menegaskan bahwa Polresta Barelang telah menangani peristiwa ini secara profesional, termasuk menetapkan tersangka dari pihak PT. MEG sesuai dengan prosedur hukum.
“Dalam perkara ini, kami telah menetapkan dua tersangka dari PT. MEG dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses hukum yang berjalan. Namun, kami menekankan bahwa langkah-langkah yang kami ambil tetap berlandaskan hukum dan tidak dilakukan secara semena-mena,” ujar Kapolresta.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City, yang dinilai harus tetap berjalan secara maksimal. Ia menegaskan bahwa Polresta Barelang akan terus menjaga kondusifitas di Kota Batam, khususnya di wilayah Rempang Galang.
Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan Satreskrim Polresta Barelang telah menangani empat laporan polisi terkait bentrokan antara warga dan karyawan PT MEG yang terjadi di beberapa lokasi di Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, pada 17-18 Desember 2024.
Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya
RH (28 tahun), karyawan PT MEG, yang ditahan pada 22 Desember 2024, serta AS
(24 tahun), karyawan PT MEG, yang juga ditahan pada 22 Desember 2024. Sementara
itu, dalam laporan yang diajukan oleh PT MEG, tersangka yang belum diperiksa
antara lain Abu Bakar, Siti Hawa, dan Sani Rio.
Meski proses hukum terus berjalan, polisi menghadapi beberapa kendala dalam penyelidikan, antara lain minimnya saksi yang dapat mengidentifikasi pelaku, terutama karena insiden terjadi pada malam hari. Selain itu, tidak adanya CCTV di lokasi kejadian juga menjadi hambatan dalam memastikan detail peristiwa. Beberapa pelaku diduga mengenakan penutup wajah, yang semakin menyulitkan identifikasi.
Satreskrim Polresta Barelang menyatakan akan terus melanjutkan
penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan
proses hukum berjalan sesuai aturan.
Tidak ada komentar: