» » Penyeludupan Narkotika Seberat 1,9 Ton Dari Kapal Ikan Thailand Berhasil Digagalkan

SERUMPUN FM - Personel Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 1,9 ton narkotika jenis sabu-sabu di perairan Selat Durian, Kabupaten Karimun, Selasa ( 13/05/2025).

Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Muhammad Ali dalam keterangan pers, Jumat, 16 Mei 2025 mengatakan, rincian barang haram yang dibawa kapal nelayan asal Thailand itu adalah sabu seberat 705 kg dan kokain seberat 1.200 kg senilai Rp7,057 triliun.

Kata KASAL, berdasarkan informasi intelijen, pada 13 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 dini hari, patroli TNI AL F1QR Lanal Karimun mendeteksi adanya kontak kapal ikan asing yang berlayar dari Thailand menuju perairan Indonesia di perairan Selat Durian.

Kapal ini melintas dengan melakukan peran penggelapan dan kecepatan relatif tinggi dan nakhoda tidak melaksanakan perintah tim patroli untuk berhenti.

“Diduga kapal tersebut melakukan pelanggaran, dalam proses penghentian sempat terjadi proses pengejaran oleh Tim Patroli TNI AL, dikarenakan kapal tersebut sempat berupaya untuk melarikan diri,” ujar Muhammad Ali.

Kata dia, setelah tim patroli berhasil menghentikan dan melakukan permeriksaan awal didapatkan data bahwa kapal tersebut merupakan kapal ikan asing berbendera Thailand yang diawaki oleh 5 orang WNA.

Identitas awak kapal tersebut masing-masing berinisial KS, warga negara Thailand, sementara 4 ABK yang berinisial UTT, AKO, KL dan S warga negara Myanmar.

“Dugaan awal, kapal ikan tersebut melakukan tindak pidana pelayaran yakni kapal berlayar tanpa dilengkapi dokumen, serta kapal tidak laik laut. Untuk proses lebih lanjut, kapal dikawal menuju Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun,” ungkapnya.

Dijelaskan, setelah kapal tiba di Pangkalan Lanal TBK, tim patroli melakukan penyelidikan lanjutan dan ditemukan muatan berupa barang yang dikemas dalam 95 karung yang dibedakan dengan 2 jenis warna karung, yaitu warna kuning dan warna putih.

“Dengan rincian 35 karung berwarna kuning, 1 karungnya berisi 20 bungkus teh Cina berwana hijau, dengan total 700 bungkus, total berat sekitar 700 kg. Sedangkan karung berwarna putih berjumlah 60 karung, 1 karungnya berisi 20 bungkus teh Cina berwana merah, total 1.200 bungkus, total berat lebih dari 1.200 kg. Sehingga jumlah keseluruhan adalah 1.900 Kg atau 1,9 Ton,” beber KASAL.

Dikatakan, terdapat indikasi barang yang terdapat di dalam teh Cina tersebut merupakan narkotika jenis sabu.

Indikasi itu diperkuat dengan telah dilakukan pengujian terhadap barang tersebut oleh Tim dari Kanwil Bea Cukai Kepri menggunakan alat Narkotest Reagent U dan Reagent L dengan hasil dinyatakan positif mengandung Methamphetamine.(Muslim Piliang)

About Serumpun Radio

Terimakasih telah berkunjung di Serumpun Radio.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply