» » Kedua Penjabat Kacabjari Moro Dan Kacabjari Tanjung Batu Pindah Tugas

SERUMPUN FM - Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Dr.Priyambudi pimpin serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Kejaksaan Cabang Moro dan Tanjung Batu yang bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Karimun.Senin (16/06/2025).

“Hari ini kita melantik serta sekaligus melaksanakan Sertijab kepada dua pejabat baru Kepala Cabang Kejaksaan Tanjung Batu dan Kepala Cabang Moro.”Ucap Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Dr.Priyambudi.

Kacabjari Tanjung Batu yang lama Juprizal dapat promosi sebagai Kepala Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Tanjung Pinang yang digantikan oleh Hengky Munte yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pissus di Kejaksaan Bengkalis.katanya.

Lanjutnya, untuk Kacabjari Moro Rikhi Khadafi mendapat promosi sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Aceh Tamiang yang digantikan oleh Abram yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidana Umum di Kajaksaan Negeri Kuantan Singingi.

Dengan adanya darah baru dan semangat baru ini bisa mensuport kerja di Karimun dengan kinerja kinerja dalam menangani perkara maupun memberikan manfaat yang positif khususnya di wilayah Tanjung Batu dan Moro.


Dan disamping itu juga kita berharap kedua Kacabjari yang baru ini dapat bersinergi kepada Pemerintah setempat termaksud Muspika dan cepat berbaur kepada masyarakat khususnya di Tanjung Batu dan Moro serta awak media.

Untuk kedua pejabat yang lama saya mengucapkan selamat atas promosinya di wilayah hukum Kejaksaan Tipe “A” ucap Kajari Karimun.

Saya menilai Selama berinteraksi dan bekerja bersama selama ini bagus tidak ada hal hal yang mengecewakan dalam permasalahan yang prinsipil.

di tempat yang baru nanti semoga dapat menyesuaikan diri secepatnya dan dapat lebih meningkatkan prestasi kerja agar dapat membawa nama baik Karimun di tempat yang baru nanti.Akhiri Kajari Karimun Dr.Priyambudi.(Muslim Piliang)

About Serumpun Radio

Terimakasih telah berkunjung di Serumpun Radio.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply