» » Kajari Karimun Lakukan Pemunahaan BB 77 Perkara

SERUMPUN FM - Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Dr.Priyambudi musnahkan barang bukti bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karimun.Rabu (02/07/2025).


Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 260.472 gram, ganja seberat 0,22 gram, pil ekstasi seberat 5,35 gram, puluhan unit Handphone berbagai merk, pakaian, rokok yang tidak dilengkapi pita cukai sebanyak 1.525.680 batang serta beberapa lembar uang palsu.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Dr.Priyambudi yang di dampingi Plt Kepala Seksi Pengolahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Jumaiko Andra menyampaikan, “Pemusnahan barang bukti tersebut yang sudah berkekutaan hukum tetap dari bulan Januari – Juni 2025.”

Dalam hal ini, masih Kajari Karimun, ada sebanyak 77 perkara yang diantaranya 74 perkara tindak pidana umum dan 3 tindak pidana khusus.

Di Kabupaten Karimun perkara narkoba di peringkat pertama, yang kita ketahui selat Malaka adalah jalur perlintasan peredaran narkotika Internasional maupun Nasional.


Yang paling menyedihkan, Karimun menjadi wilayah target pemasaran narkoba sehingga masyarakat karimun menjadi sasaran karena salah menggunakan narkoba.

Maka dari itu mari kita sama-sama untuk memerangi dan menyebarluaskan kesadaran bahaya dari peredaran dan penyelahgunaan narkoba, kita akan bangkitkan kesadaran masyarakat mulai dari keluarga kita sendiri agar jangan sekali sekali untuk menyentuh, mencoba narkotika apapun itu bentuknya.

Masih Kajari Karimun, untuk perkara di peringkat kedua adalah pencabulan atau persetubuhan, dimana korban serta pelakunya anak masih di bawah umur.

Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Karimun khususnya orang tua agar lebih memberikan pendidikan, budi pekerti terhadap anak kita dan juga menjaga pergaulan di luar agar terhindar dari musibah dari korban maupun pelaku percabulan.(Muslim Piliang)

About Serumpun Radio

Terimakasih telah berkunjung di Serumpun Radio.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply