SERUMPUN RADIO - Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan empat orang tersangka perbuatan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KPU Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2024. Rabu. 19 Novemver 2025.
Kajari Karimun, Denny Wicaksono mengatakan, keempat orang tersangka berinisial NK selaku Kuasa Pengguna Anggran jabatan Sekretaris KPU Karimun, AF selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengelolaan Dana Hibah, SY selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu dan IJ selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa.
Modus operandi dalam perkara ini, antara lain terdapat belanja yang sama sekali tidak dilaksanakan atau fiktif akan tetapi dilakukan pembayaran oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu, kemudian terdapat penggelembungan atau mark-up dalam pembayaran belanja sewa dan belanja barang nonoperasional lalu terdapat praktik pinjam bendera dalam pengadaan barang pada KPU Karimun dan terdapat belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Sebelumnya semua tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” katanya.
Dijelaskan Wicaksono, perkara ini berawal ketika KPU Kabupaten Karimun menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Karimun tahun 2024 sebesar Rp16.500.000.000.
Terhadap dana hibah tersebut tidak seluruh dana hibah yang direalisasikan, jumlah yang direalisasikan sebesar Rp15.272.374.126 sehingga terdapat sisa sebesar Rp1.227.625.874 dan telah disetorkan kembali ke kas daerah Kabupaten Karimun pada tanggal 24 Maret 2025.
Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 95 orang saksi dan dua orang ahli serta alat bukti surat.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti kurang lebih sebanyak 2.300 item.
“Hasil penyidikan ditemukan dari realisasi dana hibah Rp15.272.374.126 terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq. Pemkab Karimun kurang lebih mencapai Rp1.500.000.000,” ungkap Denny.
Para tersangka telah melanggar Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun untuk 20 hari ke depan.
“Untuk perkara ini, kita akan terus mendalami setiap temuan, memastikan semua pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum, dan melanjutkan penyidikan secara profesional, transparan, serta berintegritas,” pungkasnya. (Muslim Piliang)


Tidak ada komentar: