SERUMPUN RADIO -- Kejaksaan Negeri Karimun melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkcraht di Halaman Kantor Kejari Karimun, Rabu (10/12/2025).
Kajari Karimun, Denny Wicaksono mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berdasakan surat perintah pemusnahan nomor: PRINT1850/L.10.12/BPAPA.1/12/2025 tanggal 2 Desember 2025.
“Barang bukti yang dimusnahkan hasil dari perkara tindak pidana dan
telah memiliki kekuatan hukum,” kata Denny.
Ada 84 perkara tindak Pidana Umum dan 5 perkara tindak Pidana Khusus Perkara tindak pidana narkotika yang terdiri dari 50 perkara yang terbagi, narkotika jenis shabu seberat 547,88 gram, ganja seberat 6,74 gram dan pil ekstasi sebanyak 12 butir.
Kemudian, perkara tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) yang terdiri dari 22 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perkara Tindak Pidana Umum lainnya (TPUL) dan KAMNEGTIBUM yang terdiri dari 12 Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perkara Tindak Pidana Khusus yang terdiri dari 5 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Ada barang bukti rokok ilegal juga yang dimusnahkan sebanyak 14 karton yang terdiri dari 168.000 batang dengan cara dibakar,” pungkasnya. (Muslim Piliang)


Tidak ada komentar: