» » PEGAWAI BP BATAM IKUTI WORKSHOP PENYUSUNAN PERATURAN DAN PERJANJIAN DI BP BATAM

SERUMPUN RADIO- Sebanyak 64 orang pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam mengikuti Workshop Penyusunan Peraturan dan Perjanjian di lingkungan BP Batam, yang diselenggarakan oleh Biro Sekretariat dan Protokol BP Batam, di Gedung IT Centre, Kamis (9/10).

Wakil Kepala BP Batam, Jon Arizal, saat membuka workshop itu mengatakan, para pegawai BP Batam diharapkan agar mampu memahami dan menyusun dengan baik produk hukum BP  Batam, seperti naskah perjanjian, Kerja Sama Operasional (KSO), dll.

Jon Arizal menambahkan bahwa saat ini BP Batam sedang dalam pembenahan struktur organisasi. Sebagai Badan Layanan Umum (BLU), BP Batam diharapkan tidak hanya melayani publik, namun juga untuk membangun Batam. Sehingga hubungan kerja sama BP Batam dengan instansi lain juga semakin meningkat, dan landasan hukum harus semakin dibenahi agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.

Dalam pembuatan produk hukum perlu diperhatikan beberapa aspek. Hal ini penting, karena untuk memberi kepastian kebijakan di BP Batam bagi masyarakat dan investor.

Direktur Harmonisasi Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Pocut Eliza, yang menjadi narasumber dalam workshop tersebut mengatakan, bahwa apabila dilihat dari dasar pembentukan BP Batam itu sendiri, tidak terlalu sulit untuk mengharmonisasikan peraturan perundang-undangan yang ada. Upaya pelaksanaan workshop oleh Biro Sekretariat dan Protokol ini juga didukung oleh Pocut Eliza.

Workshop yang berlangsung satu hari ini mengundang jajaran Kementerian Hukum dan HAM untuk menjadi narasumber. Mereka di antaranya Direktur Harmonisasi Perundang-undangan, Pocut Eliza, dan Kepala Seksi Industri Perdagangan Riset dan Teknologi II, Nurfaqih Irfani.

Pocut pada sesi pertama menyampaikan materi dengan judul Bahasa Peraturan Perundang-undangan dan Perancangan Peraturan/Keputusan oleh BP Batam dan menjelaskan bahwa bahasa dalam peraturan perundang-undangan memiliki ciri kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian dan ketaatan asas yang harus mengandung norma untuk dijadikan sebagai materi muatan.

Sedangkan dalam pembuatan putusan, hendaknya memperhatikan beberapa hal penting, yaitu dasar kewenangan pejabat untuk membentuk/menetapkan peraturan/keputusan, kebutuhan/tujuan untuk membentuk peraturan/keputusan, sesuai substansi yang diatur dengan peraturan/keputusan yang dibuat, dapat dilaksanakan dan mempunyai manfaat, jelas rumusannya, dan terbuka.

Pada sesi kedua, Nurfaqih Irfani memaparkan materi tentang Penyusunan Perjanjian. Dijelaskan oleh Nurfaqih, bahwa terdapat tiga unsur utama dalam perjanjian, yaitu perbuatan atau tindakan hukum yang membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan, terdapat sedikitnya dua pihak yang saling berhadapan, serta terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak lain.


About Serumpun Radio

Terimakasih telah berkunjung di Serumpun Radio.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply