SERUMPUN
RADIO- Dalam waktu dekat buruh dipastikan akan kembali turun ke jalan
untuk melakukan aksi kembali, untuk menuntut revisi angka Upah Minimum Kota
(UMK) Batam yang dianggap jauh dari harapan buruh. Menurut Ketua DPP Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Batam, Syaiful,
nilai UMK Rp2.685.302,00 yang sudah diputuskan Gubernur Provinsi
Kepri bisa direvisi kembali.
Sementara buntut demo buruh menuntut revisi Upah Minimum Kota
(UMK) Batam 2015 yang berujung rusuh pada November 2014 lalu, hingga kini
proses hukumnya masih berjalan. Bahkan secara bertahap, sejumlah koordinator
lapangan (korlap) demo telah dipanggil pihak Polresta Barelang untuk dimintai
keterangannya.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Didik Erfianto,
pemanggilan itu selain untuk menetapkan tersangka. Juga berkaitan kaitannya
dengan 6 buruh yang diamankan pada demo susulan.
(Raffi).
Tidak ada komentar: