» » TERPIDANA MATI BATAM TUNGGU WAKTU EKSEKUSI

SERUMPUN RADIO- Saat ini ada 64 terpidana mati kasus narkoba dari berbagai negara termasuk warga negara Indonesia, sedang menunggu eksekusi termasuk 5 antaranya akan dieksekusi Desember 2014 ini.

Terkait dengan instruksi Presiden kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdijatno untuk segera melaksanakan proses hukum para terpidana mati. Ternyata  2 terpidana mati kasus narkoba di Batam hingga kini belum mendapat kejelasan. Pasalnya, Kejaksaan Agung belum memberikan perintah eksekusi ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Batam untuk keduanya. .

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam, Muhammad Ali Akbar, dirinya belum mengetahui hal itu. Menurutnya, instruksi Presiden tersebut bukan perintah tapi beliau meminta kepada aparat untuk melakukan proses hukum secara benar. Oleh karena itu, biasanya pelaksanaan eksekusi mati menunggu surat perintah dari Jaksa Agung yang telah ditandatangani Presiden.


Menyangkut 5 terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi bulan ini, kini ke-5 nya tersebar di sejumlah lembaga pemasyarakatan. Diantaranya, Banten-DKI Jakarta dan Batam-Kepulauan Riau, setelah permohonan grasinya ditolak Presiden. Kelimanya adalah sisa tahun 2013 lalu belum dieksekusi (Raffi). 

About Serumpun Radio

Terimakasih telah berkunjung di Serumpun Radio.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply